Critical Review Tentang Demokrasi
DEMOKRASI
Tulisan ini bentuk dari Critical Review dari buku
yang berjudul Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Politik Bab IV
yang ditulis oleh Prof. Miriam Budiardjo dan buku yang berjudul Demokrasi & Politik Desentralisasi Bab
I dan II yang ditulis oleh Dede Mariana dan Caroline Paskarina.
Dalam Bab IV dari buku Prof. Miriam Budiardjo mengenai Demokrasi
dipaparkan konsep mengenai demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat
berkuasa atau government by the people dan
menurut dari kata yunani yaitu demos yang
berarti rakyat dan Kratos yang
berarti kekuasaan.
Sesudah Perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal
demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut penelitian
yang diselenggarakan oleh UNESCO tahuin 1949 maka: “Mungkin untuk pertama kali
dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar
untuk semua sistem organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh
pendukung-pendukung yang berpengaruh. Selain itu UNESCO bependapat bahwa ide
demokrasi itu menjadi ambiguitas dimana ada dua kelompok aliran yang berbeda,
dimana aliran kelompok pertama menamakan dirinya demokrasi tetapi mendasarkan
dirinya atas komunisme dan kelompok kedua lahir setelah adanya Perang Dunia II
yang mencita-citakan demokrasi konstitusional.
Menurut penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO tahuin 1949
maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai
nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial
yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Selain itu UNESCO
bependapat bahwa ide demokrasi itu menjadi ambiguitas dimana ada dua kelompok
aliran yang berbeda, dimana aliran kelompok pertama menamakan dirinya demokrasi
tetapi mendasarkan dirinya atas komunisme dan kelompok kedua lahir setelah
adanya Perang Dunia II yang mencita-citakan demokrasi konstitusional.
Demokrasi Konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang
demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Lord Acton mengagaskan
bahwa pemerintahan perlu dibatasi mengingat bahwa pemerintahan selalu
diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu tanpa kecuali melekat
banyak kelemahan. Dalilnya yang kemudian menjadi termasyur berbunyi sebagai
berikut: “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan
kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya secara tak terbatas pula.”
Akhir abad ke-19 muncul
istilah Negara Hukum dan Rule of Law dimana
kekuasaan dibagi sedemikian rupa untuk memperkecil kesempatan penyalahgunaan
kekuasaan dengan cara membagi kekuasaan ke beberapa orang atau badan sehingga
pemerintahan tidak terpusat hanya di satu orang saja. Pada abad ke-20 demokrasi
tidak hanya mencakup politik saja tetapi sudah memikirkan tentang kesejahteraan
rakyat dan menaikan taraf kehidupannya, selain itu demokrasi pada abad ke-20
tidak hanya mencakup politik saja tetapi sudah mencakup ekonomi sehingga demokrasi tersebut
menjadi demokrasi ekonomi.
Dalam
bab IV ini penulis dengan jelas memperlihatkan bagaimana penulis menjelaskan
pengertian demokrasi mulai dari pengertian umum hingga dari para ahli. Buku ini
juga menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya semata-mata lahir begitu saja
tanpa adanya perjalanan terlebih dahulu. Mulai dari sejarah dari peradaban
yunani, magna charta, Renaissance,
hingga pada abad ke-20 dimana demokrasi mengalami perkembangan yang pesat,
tidak hanya mencakup masalah politik tetapi sudah mencakup masalah bagaimana menyejahterakan rakyat
dan menaiki taraf hidup masyarakat. Penulis juga memberikan pemahaman lebih
luas dengan cara memberikan gambaran negara yang menganut sistem demokrasi
setelah Perang Dunia II salah satu contohnya adalah Indonesia yang menganut
sistem demokrasi meskipun dalam perjalanannya sistem demokrasi di Indonesia
berubah-ubah karena adanya penyimpangan-penyimpangan pada rezim saat itu.
Pada
buku Demokrasi & Politik
Desentralisasi bab I dan bab II menjelaskan tentang keterkaitan tentang
demokrasi dan desentralisasi karena dua isu tersebut banyak dibicarakan dewasa
ini. Pada buku ini penulis menjelaskan tentang bagaimana situasi demokrasi
pasca orde baru dimana demokrasi mulai terlihat saat rakyat menentukan dengan
siapa seharusnya mereka dipimpin.
Pemilu
menjadi prasyarat dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara demokratis
sehingga melalui pemilu sebenenarnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan: pertama, memperbarui kontrak social; kedua memilih pemerintahan baru; ketiga menaruh harapan baru dengan
adanya pemerintah baru. Pada pemilu 2004 menjadi ajang bagi rakyat Indonesia
yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya dimana saat itu rakyat Indonesia
melaksanakan “pesta demokrasi” dimana pemilihan langsung oleh rakyat untuk
pertama kalinya. Rakyat memilih anggota DPR maupun DPRD dengan cara memilih
tanda gambar partai politik peserta pemilu, dan rakyat juga memilih kepala
eksekutif yakni presiden dan wakil presiden suatu perubahan yang besar setelah
runtuhnya rezim orde baru.
Tetapi pada
perjalanannya masih ada rakyat yang menentang terjadinya proses demokrasi
melalui pemilu dimana pihak tersebut masih apatis dan skeptis terhadap
efektivitas penyelenggaraan pemilu, pihak tersebut melakukan demonstrasi yang
menolak adanya pemilu tahun 2004 dengan melakukan aksi “Golput” karena menurut
mereka masih ada tokoh-tokoh politisi “hitam” yang menjadi calon-calon anggota legislatif
dan eksekutif. Pemilu menjadi bentuk rekayasa sosial, rekayasa sosial adalah
suatu konsep yang netral yang mengandung makna upaya mendesain suatu perubahan
sosial sehingga efek yang diperoleh dari perubahan tersebut dapat diarahkan dan
diantisipasi. Jika dikaitkan dengan konsep ini pemilu menjadi relevan untuk
mendorong pelembagaan nilai-nilai demokrasi dalam struktur dan kultur
masyarakat. Nilai-nilai demokrasi antara lain menghendaki adanya desentralisasi
atau pemencaran kekuasaan. Desentralisasi merupakan bentuk demokrasi yang
konkret dimana pada rezim orde baru kekuasaan hanya berada di pemerintah pusat
atau biasa disebut sentralisasi. Desentralisasi bukan hanya hubungan pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah tetapi juga hubungan antara pemerintah dengan
yang diperintah. Desentralisasi memungkinkan kekuasaan yang didistribusikan
menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif.
Demokrasi seharusnya
mengarah kepada pencapaian kesejahteraan masyarakat karena demokrasi akan
memperluas akses public untuk memperoleh barang-barang publik, seperti
pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, perluasan kesempatan
kerja. Namun yang terjadi di Indonesia demokrasi belum menunjukan keterkaitan
dengan pencapaian kesejahteraan rakyat. Kegagalan demokrasi dalam mewujudkan
kesejahteraan ini disebabkan oleh dua hal, yakni anomaly dalam sistem dan
perilaku aktor yang terlibat. Politik desentralisasi yang dijalankan baru
sebatas elit dan parpol belum ke rakyat atau massa sehingga otonomi daerah
cenderung oligarkhis pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan tidak adanya akses
untuk rakyat dalam penetapan APBN dab APBD alhasil rakyat tetap berada di
pinggiran dalam pemerintahan. Sementara para aktor politik yang tadinya
didasari oleh orientasi ideologi menjadi orientasi pragmatis dimana aktor
politik hanya memperoleh kekuasaan dan menggunakan kekuasaan tersebut untuk
kepentingan kelompok semata.
Akhirnya berangkat dari
evaluasi perjalanan politik dan pemerintahan selama hampir satu dekade
pasca-orde baru munculah sikap pesimisme. Namun, mengingat politik dan
pemerintahan merupakan kondisi yang dinamis maka pertumbuhan demokrasi pun
senantiasa diarahkan ke arah yang lebih baik. Sehingga masyarakat harus
menumbuhkan rasa optimisme sebagai awal dalam pelembagaan nilai-nilai demokrasi
agar perjalanan politik mendatang fokus untuk pencapaian kesejahteraan bersama.
Setelah saya membaca
buku Dasar-Dasar Ilmu Politik dan Demokrasi & Politik Desentralisasi dapat
saya simpulkan bahwa dalam buku Dasar-Dasar
Ilmu Politik menjabarkan tentang sejarah perjalanan demokrasi dari masa ke
masa penulis menggunakan bahasa yang lugas dan dapat dimengerti oleh pembaca
awam dan lebih dapat dipahami karena penggunaan istilah-istilah tidak terlalu
banyak digunakan sehingga pembaca dapat mengerti apa inti dari buku yang
dibaca. Dalam buku Demokrasi &
Politik Desentralisasi dijelaskan bagaimana situasi demokrasi pasca Orde
Baru dimana pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan, meskipun banyak
pertentangan dalam pelaksaan pemilu pertama tersebut, tetapi dengan
terlaksananya pemilu menunjukan bahwa pengaruh dari rezim sebelumnya dalam
menentukan kepala pemerintahan sudah berubah dan menuju ke arah yang lebih
baik. Meskipun dalam perjalanannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan.
Komentar
Posting Komentar