Makalah Hubungan Antara Pancasila Dengan UUD 1945
1. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar Negara sudah membekas di hati rakyat Indonesia, tak dipungkiri lagi bahwa pancasila merupakan pedoman untuk berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia, nilai-nilai pancasila yang melekat pada individu dan mendarah daging di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara sudah membekas di hati rakyat Indonesia, tak dipungkiri lagi bahwa pancasila merupakan pedoman untuk berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia, nilai-nilai pancasila yang melekat pada individu dan mendarah daging di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Untuk membentuk dasar Negara butuh perjalanan yang panjang, mulai dari perdebatan, pertemuan berulang-ulang, hingga pada tanggal 1 Juni 1945 di cetuskanlah sebuah dasar negara oleh Ir. Soekarno yang bernama Pancasila.
Selain menjadi dasar Negara Pancasila juga menjadi dasar untuk pembuatan aturan-aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum di UUD 1945 sebagai hukum tertulis di Indonesia.
2. Rumusan Masalah
Apakah Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945?
3. Pertanyaan Penelitian
1. Apakah Pancasila memiliki keterkaitan dengan UUD 1945?
2. Mengapa Pancasila menjadi acuan untuk membuat peraturan di UUD 1945?
4. Kerangka Teori
menjelaskan bahwa dasar negara merupakan bentuk asosiasi yang mempunyai peran dalam melindungi atau menjaga ketertiban bermasyarakat sesuai dengan sistem hukum yang berlaku & dijalankan pemerintah yang berkuasa memberi tekanan maupun memaksa.
Richard S. Kay memaparkan bahwa "Maksud diadakannya UUD adalah untuk meletakkan aturan-aturan yang pasti yang memengaruhi perilaku manusia dan dengan demikian menjaga agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik. (The purpose if a constitution is to lay down fixed rules that can affect human conduct and thereby keep government is good order).
5. Pembahasan
UUD bahwasannya merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga mengatur tentang batas-batas berbagai pusat kekuasaan di suatu negara, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan juga untuk membuat suatu masyarakat yang teratur.
Disamping UUD mempunyai status legal yang khusus, UUD juga menjadi ungkapan aprisasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi di suatu negara. Sehingga tidak heran banyak UUD juga mencerminkan dasar-dasar negara serta ideologinya.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang tak terpisahkan, mulai dari hubungan formal dan hubungan material.
5.1 Hubungan formal
Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila yang secara formal diakui sejak ditetapkannya oleh Pembentuk Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif.
menjelaskan bahwa dasar negara merupakan bentuk asosiasi yang mempunyai peran dalam melindungi atau menjaga ketertiban bermasyarakat sesuai dengan sistem hukum yang berlaku & dijalankan pemerintah yang berkuasa memberi tekanan maupun memaksa.
Richard S. Kay memaparkan bahwa "Maksud diadakannya UUD adalah untuk meletakkan aturan-aturan yang pasti yang memengaruhi perilaku manusia dan dengan demikian menjaga agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik. (The purpose if a constitution is to lay down fixed rules that can affect human conduct and thereby keep government is good order).
5. Pembahasan
UUD bahwasannya merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga mengatur tentang batas-batas berbagai pusat kekuasaan di suatu negara, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan juga untuk membuat suatu masyarakat yang teratur.
Disamping UUD mempunyai status legal yang khusus, UUD juga menjadi ungkapan aprisasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi di suatu negara. Sehingga tidak heran banyak UUD juga mencerminkan dasar-dasar negara serta ideologinya.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang tak terpisahkan, mulai dari hubungan formal dan hubungan material.
5.1 Hubungan formal
Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila yang secara formal diakui sejak ditetapkannya oleh Pembentuk Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif.
Jadi terdapat 5 poin berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal antara lain:
- Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945.
- Bahwa Pancasila dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
5.2 Hubungan Material
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar Negara yaitu Pancasila dan kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
6. Kesimpulan
Jadi dapat kita simpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi mutlak dan dasar negara Indonesia mempunyai norma yang positif dan keterkaitan dengan UUD 1945. Karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila di dalamnya pada alinea ke IV yang menjadi inti atau intisari dalam pembukaan UUD 1945,
Selain itu dalam menentukan peraturan yang di muat dalam UUD 1945 Pancasila menjadi acuan mutlak karena seluruh peraturan yang terdapat pada UUD 1945 harus melihat aspek Religius, kemanusian, keadilan, dan kesejahteraan untuk rakyat indonesia.
7. Daftar Pustaka
DASAR-DASAR ILMU POLITIK, Prof. Miriam Budiardjo. hlm. 169
ibid. hlm. 170
ibid. hlm. 171
http://www.perpussekolah.com/2016/02/12-pengertian-dasar-negara-menurut-para-ahli.html
https://www.rangkumanmakalah.com/hubungan-pancasila-dan-uud-45/
https://prezi.com/60kzd8g556sn/i-hubungan-pancasila-dengan-pembukaan-uud-1945/
http://riaviinola.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945_79.html
https://www.slideshare.net/pjj_kemenkes/hubungan-pancasila-dan-undangundang-dasar-1945
http://www.academia.edu/11561649/KETERKAITAN_PANCASILA_DENGAN_UNDANG-UNDANG_DASAR_1945_DAN_PROKLAMASI_KEMERDEKAAN_17_AGUSTUS_1945
Komentar
Posting Komentar